"Ini tidak bisa digeneralisasi, ada sekolah yang mempunyai kapasitas ruangan dengan ventiliasi sirkuliasi yang baik, selain ini saya ingatkan syarat vaksinasi lengkap jadi wajib buat siswa dan staf sekolah," kata dia.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) akan digelar setiap Senin-Jumat, mulai Senin (3/1/2022), seperti sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat)," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2021).
Nahdiana berujar, meski belajar tatap muka digelar Senin-Jumat, batasan jam belajar tetap diberlakukan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Dia menjelaskan, batas maksimal belajar tatap muka di sekolah adalah enam jam per hari.
"Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ucap Nahdiana.
Adapun persyaratan untuk menggelar PTM terbatas yakni capaian vaksinasi Covid-19 di lingkungan sekolah.