"Anak atau siswa dan seluruh tenaga kependidikan membawa bekal dari rumah," ucap Idris.
Dia menjelaskan, terkait waktu pembelajaran disekolah baik SD maupun SMP sudah dilakukan pengaturan.
Baca Juga:
5 Siswa Terpapar Covid-19, PTM di Lampung Dihentikan
Jam pembelajaran di sekolah akan dilaksanakan selama enam jam pelajaran dengan durasi waktu mata pelajaran yang telah disesuaikan.
"Kalau SD 35 menit per jam pelajaran dan untuk SMP 40 menit per jam pelajaran," jelas Idris.
Tanggapan Dinas Pendidikan Jabar
Baca Juga:
Jabar Siap Laksanakan PTM 100 Persen, Cek Syaratnya
Idris menuturkan, selama pelaksanaan PTMT 100 persen, siswa maupun orangtua dapat berkonsultasi dengan tenaga kependidikan di sekolah.
Siswa dan orangtua dapat melaksanakan ketentuan sesuai dengan pelaksanaan yang telah disosialisasikan.
"Laksanakanlah ketentuan sebagaimana yang sudah kami sosialisasikan kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Depok," tutur Idris.