Dengan terdaftarnya PSE lingkup privat, Kemenkominfo dapat mudah berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait jika sewaktu-waktu ada PSE lingkup privat yang bermasalah.
"Misalnya ada tindakan negatif yang dialami masyarakat kita oleh situs web itu ya seperti mau menipu atau phising. Dengan adanya itu (pendaftaran PSE) maka pemerintah jadi jelas koordinasinya sama siapa, menghubungi siapa, nah itu visinya memang kesana. Tinggal perlu pendekatan yang tepat bagi para PSE ini untuk mengetahui ketentuan pendaftaran ini," kata Yudho.
Baca Juga:
Kejari Jakpus Usut Korupsi Pengadaan Barang PDNS 2020-2024, Kerugian Negara Sampai Ratusan Milyar
Yudho pun menyebutkan PANDI bersiap untuk memberikan edukasi kepada para pemilik domain ".id" yang merupakan PSE lingkup privat agar bagi yang belum mendaftar segera mengikuti regulasi sesuai Permenkominfo 5/2020.
Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat dalam dua bulan terakhir sebagai langkah Pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital.
Hingga Rabu (3/8/2022) pukul 14.45 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id, ada sebanyak 289 PSE asing yang mendaftar dan 9025 PSE domestik yang mendaftar.
Baca Juga:
Penyelenggaraan SPBE Pemerintah Provinsi Sulbar Meningkat Menjadi 3,70 Poin pada 2024
Ada 50 PSE domestik dan 16 PSE asing dicabut sementara karena belum memenuhi aturan atau ketentuan yang berlaku. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.