WahanaNews.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan Suku Dinas
Pendidikan Jakarta Timur terkait seorang siswa yang dikeluarkan dari Sekolah
Terpadu Putra 1 Jakarta Timur.
Siswa
tersebut dikeluarkan karena orangtuanya tak mampu membayar iuran bulanan atau
uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
Selain
itu, KPAI juga akan memanggil pihak sekolah.
Komisioner
KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan, pemerintah perlu dipanggil lantaran dianggap
bertanggung jawab dalam melindungi hak anak dalam belajar.
"Ini
kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak
atas pendidikan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah.
Jadi, kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI, dan
Sudin Pendidikan Jaktim," kata Retno, saat dihubungi wartawan, Rabu
(6/1/2021).
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
KPAI
akan meminta Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah untuk mencari jalan keluar
terkait masalah itu.
Tujuannya
agar siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan hak mengenyam pendidikan.
"Yang
kami perjuangkan agar hak anak dalam mendapatkan pendidikan tak
direnggut," ujar Retno.