Setelah
menghubungi kepala sekolah, ibu dua anak itu diminta membuat surat keterangan
dari pihak RT dan RW rumahnya agar mendapat keringanan dari pihak sekolah.
Namun,
Erlinda kesulitan mendapatkan surat tersebut, lantaran RT dan RW di lingkungan
domisilinya sedang tidak bisa ditemui.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
Beberapa
hari kemudian, Erlinda mendapatkan informasi bahwa iuran harus dilunasi paling
telat 19 Desember 2020.
"Katanya
ini sudah keputusan final, dikasih waktu sampai tanggal 19 harus lunas, ya saya
dari mana lagi uangnya? Uang sebanyak itu dari mana? Hidup saya saja sudah
susah sekarang," ujar Erlinda.
Karena
tak bisa melunasi SPP sekolah anak, akhirnya Erlinda mendapatkan pesan singkat
dari kepala sekolah bahwa O tak bisa lagi melanjutkan pendidikan di SD Terpadu
Putra 1, terhitung sejak 23 Desember 2020.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
Erlinda
kecewa dangan keputusan ini. Dia merasa sudah kooperatif dengan seluruh arahan
dan syarat yang diberikan sekolah.
Namun,
Erlinda tak mendapatkan toleransi mengingat kondisi ekonominya yang tengah
terpuruk.
"Siapa
sih yang mau enggak bayar uang sekolah. Kami mau bayar kok, bukan enggak mau.
Cuma gimana keadaan saya sekarang," kata Erlinda.