WahanaNews.co, Jakarta - Rapat Paripurna ke-7 DPR DPR RI di Masa Persidangan Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (12/11) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Baca Juga:
Bersama DPRD, Pemkot Bekasi Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD 2024
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?' tanya Adies dalam rapat
"Setuju," sahut peserta rapat.
Sebelumnya, sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi menyepakati usulan tersebut setelah rapat yang dikebut dalam sehari pada Senin (11/11).
Baca Juga:
DPR Batal Gelar Paripurna RUU Pilkada Hari Ini, Jumlah Anggota Tak Capai Kuorum
Rapat menyepakati penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024 lalu.
Sedangkan, satu pasal sisanya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
"Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg Bob Hasan.