WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, sekaligus menunjuk Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi tersebut.
Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI berakhir pada hari ini, dan Jokowi menandatangani Keppres yang menghentikan jabatan Heru Budi secara hormat pada 16 Oktober 2024.
Baca Juga:
Gantikan Heru Budi, Jokowi Tunjuk Dirjen Dukcapil Kemendagri jadi Pj Gubernur Jakarta
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan pada Kamis (17/10/2024).
Dalam Keppres tersebut, Teguh Setyabudi diangkat secara resmi sebagai pengganti Heru Budi.
"Melalui keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.
Baca Juga:
Bolehkan Anggota Paskibraka Pakai Jilbab saat Upacara, Kepala BPIP Minta Maaf
Ari mengatakan Teguh sebelumnya menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sementara itu, Heru Budi, kata Ari, kini tetap menjadi Kasetpres.
"Ya. Dirjen Adminduk (Dukcapil Kemendagri). Pak Heru tetap sebagai Kasetpres," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.