Pasal 35
(3) Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Baca Juga:
Soal Fakta Sengketa Lahan SMPN 1 BBC Purwakarta, Pemkab Optimis Menang di MA
Dalam bagian penjelasan pasal, disebutkan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Kini BSNP telah dibubarkan. Tugas BSNP selanjutnya akan digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, badan ini akan bertanggung jawab langsung kepada Mendikbudristek. Sementara BSNP adalah lembaga independen.
Baca Juga:
Polres Majalengka Bekuk Pelaku Pencurian Komputer, Salah Satunya Residivis
Penjelasan Kemendikbud-Ristek
Pemerintah memberikan penjelasan terkait BSNP yang kini dibubarkan. Kini pemerintah membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP).