Informasi mengenai pembubaran BSNP ini dibenarkan oleh anggota BSNP, Doni Koesoema. Namun Doni menyebut penggabungan Badan Standar menyalahi aturan.
"Secara pribadi saya berpendapat bahwa akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud-Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas Pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri," ujar Doni.
Baca Juga:
Rehabilitasi Puluhan Gedung Sekolah di DKI Tahun 2024 Terancam Tidak Selesai
Tanggapan PGRI
PGRI angkat bicara terkait pembubaran BSNP ini. Pembubaran BSNP disebut melanggar UU Sisdiknas.
Baca Juga:
Polres Nias Ringkus 5 Orang Komplotan Pembobol Sekolah, 3 di Antaranya Anak Bawah Umur
"Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas. BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah," kata Ketua Umum PGRI Unifah kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Status BSNP sebagai lembaga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). BSNP bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan. Begini bunyi pasalnya: