WahanaNews.co | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta terduga pelaku pemerkosaan santriwati hingga melahirkan sekaligus pemilik pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur dihukum seberat-beratnya.
Yaqut juga mencabut izin operasional pesantren tersebut.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Jatim Ditahan Polisi
"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut," kata Yaqut kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
"Saya juga minta hukum berat pelaku," lanjutnya.
Yaqut menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah menyikapi masalah ini.
Baca Juga:
14 Santriwati Ponpes Bidayatul Hidayah Ujung Tanjung Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia
Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di pesantren tersebut, Kemenag juga akan memulangkan seluruh santri di sana ke daerah asal masing-masing.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," jelasnya.
Yaqut menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Yaqut juga memastikan Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para korban.
"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tegasnya.
Sebelumnya, Moh Syukur (50), ditangkap polisi pada Senin (27/12).
Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Acep Yuli Sahara mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak.
Kini Syukur ditangkap lagi karena diduga memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan.
Acep mengatakan pelaku, yang juga merupakan petani, melakukan pemerkosaan terhadap korban SN (19) pada April 2021.
Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga terhadap kondisi korban.
Menurut Acep, korban diperkosa saat kegiatan belajar-mengajar libur dan korban masih tinggal di ponpes tersebut.
Korban juga sudah melahirkan bayi perempuan pada 21 Desember 2021 di dalam WC ponpes tersebut. [rin]