WahanaNews.co | Dinas Pendidikan Kota Padang,
Sumatera Barat, akan tetap mempertahankan aturan wajib berjilbab bagi siswi di
sekolah negeri.
Namun
demikian, aturan tersebut hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama Muslim.
Baca Juga:
Buka Ajang O2SN, Ini Harapan Sekda Rohil untuk Calon Atlet
Sedangkan
bagi siswi non-Muslim diharuskan untuk memakai seragam sesuai dengan norma
sopan santun.
"Dalam
aturan itu, dijelaskan bagi siswi Muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-Muslim,
aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-Muslim itu harus sopan sesuai dengan
norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Kepala Dinas
Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi, saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Menurutnya,
alasan mempertahankan aturan berjilbab bagi siswi sekolah yang beragama Muslim
karena dinilai banyak manfaatnya.
Baca Juga:
Di Hardiknas, Kadisdik Samosir : Gugus Sekolah Wadah Pemberdayaan Guru Secara Kelompok
Salah
satunya, dapat terhindar dari gigitan nyamuk.
"Minimal, dengan
menggunakan hijab, siswi tersebut tidak digigit nyamuklah. Itu salah satu
manfaatnya. Sebenarnya, sangat banyak manfaat bagi siswi menggunakan hijab,"
kata dia.
Untuk
memaksimalkan aturan tersebut berjalan dengan baik, setiap orangtua siswi akan
diminta persetujuannya saat awal masuk sekolah.
Sehingga,
jika di kemudian hari siswi tersebut tidak menjalankan aturan itu, dapat
dikenai sanksi sesuai kebijakan sekolah masing-masing.
"Itu
jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah
masing-masing," kata Habibul.
Seperti
diketahui, polemik terkait aturan penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah
negeri Kota Padang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik.
Pasalnya,
aturan itu juga diwajibkan bagi siswi yang beragama non-Muslim.
Setelah
salah satu orangtua siswi yang beragama non-Muslim melakukan protes, pihak
sekolah menganulir aturannya dan mengaku minta maaf. [qnt]