WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus memerangi pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal dapat mengganggu perekonomian dan berdampak buruk bagi masyarakat.
Baca Juga:
OJK: Banten Masuk Lima Besar Pengaduan Terkait Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Dian menegaskan OJK akan terus menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi. Penggunaan perbankan secara kelembagaan maupun individu untuk memfasilitasi kejahatan di sektor ekonomi akan diberantas.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga telah meminta industri perbankan untuk menjaga komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjol ilegal.
Baca Juga:
OJK: 221 PUJK Kembalikan Rp214,5 Miliar ke Konsumen atas 1.662 Pengaduan
Salah satunya dengan meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik, serta pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang mumpuni.
Perbankan juga telah melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri, selain dari permintaan OJK.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Untuk pinjol ilegal, OJK mengatakan ada ciri-ciri umum yang patut menjadi perhatian masyarakat sebelum melakukan pinjaman dana. Berikut tanda-tandanya:
- Layanan tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
- Penawaran bunga tinggi.
- Persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas.
- Penawaran melalui Spam, SMS, atau media sosial.
- Meminta akses data pribadi.
- Tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
OJK mengimbau masyarakat agar tetap waspada dengan penawaran pinjol, serta memastikan hanya menggunakan pinjol resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK.
Lebih lanjut, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini diklaim mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan. Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pinjol, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157.
[Redaktur: Alpredo Gultom]