WahanaNews.co | Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengkritik SKB Tiga Menteri terkait
aturan berpakaian seragam bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik.
Menurut Kiai Cholil, SKB tersebut
tidak mencerminkan tujuan dari pendidikan.
Baca Juga:
KPAI: Sekolah Negeri Harus Jadi Contoh Pendidikan Toleransi
"Kalau
pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut
keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan," jelas Kiai Cholil, dikutip dari akun Twitter @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).
Diungkapkan Kiai Cholil, perintah
agama perlu dipaksakan pada usia sekolah.
"Memang
usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena
untuk pembiasaan pelajar," ungkap Kiai Cholil.
Baca Juga:
PSI: Penerapan SKB Seragam Sekolah Harus Konsekuen
Karena itu, Kiai Cholil meminta agar
SKB Tiga Menteri dicabut.
"Jadi
SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut," tegas Kiai Cholil.
Seperti diketahui, tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu
(3/2/2021).