“Hal tersebut telah diatur dalam SKB 4 Menteri dan harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan. Pemda juga agar melakukan random Covid-19 bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM sebagai bentuk pengawasan," katanya.
Puan menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, memperhatikan kesehatan, keselamatan siswa, dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Dia menilai sekolah tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.
Karena itu, menurut dia, pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya mengikuti PTM sehingga jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.