Dia mengatakan sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen, mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.
Hal itu, menurut dia, termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa karena semua harus sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Dia menilai akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.
"Karena itu, saya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Blora (Jawa Tengah) yang melakukan 'screening' dengan mewajibkan tes bagi peserta didik sehingga bisa diketahui adanya siswa yang positif Corona sebelum PTM diberlakukan, dengan begitu ada langkah-langkah yang bisa dilakukan," katanya.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bantul (DIY) yang memutuskan menunda PTM karena belum memenuhi syarat dari Pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta agar capaian vaksinasi kepada siswa maksimal 80 persen jika hendak menggelar PTM.
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Menurut dia, PTM dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3, dan untuk daerah yang masih PPKM level 4 diharapkan untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kami memahami kondisi sekolah dan keinginan siswa yang ingin cepat kembali ke sekolah karena pembelajaran secara daring tidak efektif dan menyebabkan 'cognitive learning loss'. Namun perlu diingat, semua tetap harus memenuhi syarat sebelum digelar PTM," ujarnya.
Puan meminta sekolah yang telah menggelar PTM namun ditemukan kasus positif Covid-19 dapat menutup sekolah dahulu untuk sementara waktu. Setelah itu menurut dia, pihak sekolah melakukan tes, penelusuran, dan sterilisasi sebelum kembali menerapkan PTM.