Selama beberapa bulan terakhir, TikTok mengatakan telah memiliki beberapa fitur untuk melindungi pengguna. Selain itu, raksasa China tersebut juga mengklaim telah menggelontorkan investasi untuk moderasi kontennya.
Berbagai upaya itu telah dilihat oleh Uni Eropa. Namun, mereka mengatakan akan menginvestigasi efektivitasnya dan apakah cukup untuk memenuhi aturan DSA yang berlaku di wilayah Eropa.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
"Tim kami sedang menyelidiki apakah ini semua cukup [bagi TikTok] dalam memenuhi DSA [Digital Services Act]," kata Breton dalam pernyataan resmi setelah melakukan panggilan video dengan Chew.
"Sebab, saat ini kita semua harus pol-polan dalam melindungi semua warga, terutama anak kecil dan remaja, agar tak terpapar konten ilegal dan disinformasi," ia menambahkan.
Direktur Kebijakan Publik TikTok, Caroline Greer, mengatakan di akun X personalnya bahwa perusahaan sangat senang Breton telah mengidentifikasi upaya mereka.
Baca Juga:
Usai Puluhan Tentara Ogah Balik Perang ke Gaza, Israel Kalang Kabut
Sebagai informasi, DSA adalah aturan yang mengikat bagi penyedia platform online. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa penyebaran disinformasi di internet adalah tanggung jawab platform digital.
Jika raksasa teknologi tak bertindak memerangi disinformasi, mereka terancam hukuman denda 6% dari total pendapatan di wilayah Eropa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.