WahanaNews.co | Satuan ukur suara atau disebut juga desibel (dB) tengah jadi perbincangan, menyusul pembatasan volume pengeras suara untuk aktivitas masjid dan musala oleh Kementerian Agama.
Lantas apa itu desibel dan bagaimana cara mengukurnya? Berikut penjelasannya.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Revitalisasi 37 Masjid Demi Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Warga
Suara memiliki ukuran yang beragam jika diterima oleh beberapa makhluk hidup, dan sebagian ada yang merasa terganggu, sebagian tidak.
Untuk mengetahui suatu suara tampak lebih keras daripada yang lain adalah dengan melihat jumlah energi yang dihasilkan sumber suara ke pendengar. Itulah intensitas suara yang objektif, karena jumlah energi itu bisa diukur dan disepakati penghitungannya.
Dengan begitu, dibutuhkan alat pengukur yang bisa menghitung gelombang suara, yang merambat di udara dari sumber kebisingan, yaitu dengan menggunakan alat pengukur tingkat tekanan suara (SPL).
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim: Prima DMI Kaltim Garda Terdepan Memakmurkan Masjid
Lewat perangkat SPL indikator intensitas suara diukur dalam satuan yang disebut desibel. Skala desibel pertama kali ditemukan oleh pelopor telepon, Alexander Graham Bell.
Cara kerja alat penghitungan desibel