WahanaNews.co | Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan musala menuai pro kontra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai jika aturan itu tidak ada masalah, karena cukup relevan untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.
Baca Juga:
Menag Sampaikan Paus Fransiskus Berkunjung ke Indonesia 3 September 2024
Terlebih, Sunanto yang akrab disapa Cak Nanto itu mengaku heran dengan polemik surat edaran tersebut soal adanya larangan azan yang nyatanya tidak ada dalam aturan tersebut.
"Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi," kata Cak Nanto dalam keterangannya, Selasa (1/ 3).
Terlebih, lanjut dia, praktik pengaturan penggunaan pengeras suara, sudah lama diterapkan di masjid Muhammadiyah. Pengeras suara luar hanya digunakan saat azan dan iqamah. Sementara untuk kegiatan yang lain masjid dan musala Muhammadiyah menggunakan pengeras suara dalam.
Baca Juga:
Menko PMK Muhadjir Dukung Rencana Menag soal KUA Tempat Nikah Semua Agama
"Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," jelasnya.
Dengan begitu, Cak Nanto mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan aturan tersebut. Sebab, menjaga harmoni dan toleransi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemuda Muhammadiyah.
"Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini," pinta Sunanto.