WAHANANEWS.CoO, Jakarta – Seperti diketahui, sejak Januari 2025 pemerintah sudah menerapkan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 40% (B40), meningkat dari tahun lalu yang sebesar 35% atau B35.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan mandatori biodiesel berbasis minyak sawit dengan kandungan 50% (B50) bisa diimplementasikan pada 2026 mendatang. Namun demikian, kepastian waktunya masih belum ditentukan.
Baca Juga:
Hasil Riset Menjanjikan, Wamentan Uji Langsung Mobil dengan Energi dari Sawit
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap kelayakan B50.
"Kan Pak Menteri sama Pak Wamen merencanakan (implementasi B50) 2026. (Bulannya) belum. Kan menyesuaikan ini," jelas Eniya ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Pihaknya saat ini menyiapkan dua pabrik biodiesel baru untuk bisa memasok B50. Lokasinya, berada di Kalimantan dan Sumatera.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Siapkan Uji Coba B50 Sebelum Implementasi Resmi di 2026
"5 pabrik biodiesel. Kalau kita jalan untuk ke B50 itu. Nah, kalau sekarang 2 pabrik baru. Ini nanti commission-nya setahun ini udah 2 pabrik. Tapi ekspansi itu," katanya.
Nantinya, implementasi kebijakan B50 akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Yang pasti, lanjutnya, jika persiapan B50 sudah matang, bahan bakar berbasis tumbuhan tersebut akan diimplementasikan di Indonesia.
"Kalau sudah ready semua ya, oh udah jalan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kilo liter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 badan usaha penyedia BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
[Redaktur: Alpredo Gultom]