WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.
"Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga:
Pemuda 22 Tahun Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Bukan Ahli IT dan Pengangguran
Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini berawal dengan adanya laporan polisi dari salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2025.
"Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," katanya.
Nat pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut, atas dasar adanya postingan tersebut. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan juga melakukan pengungkapan terhadap pelaku.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku di Balik Akun X Bjorka Versi Indonesia
"Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT," kata Fian.
Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
"Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut," ucapnya.