Gunas juga menjelaskan, TS sudah diperiksa sejak minggu lalu. Selanjutnya pihak Dinas
Pendidikan DKI Jakarta yang berhak memberikan sanksi.
Gunas menilai perilaku tersebut tak pantas dilakukan oleh
seorang tenaga pendidik, terlebih di sekolah negeri yang muridnya terdiri
dariberagam suku dan agama.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
"Kita perlu antisipasi masalah SARA. Semua agama punya hak yang
sama. terlebih ini seorang guru yang mengajar murid dari semua agama. tidak
boleh terjadi lagi," tutur Gunas.
Hasil pemeriksaan TSsudah diserahkan ke Dinas Pendidikan
DKI Jakarta. Hingga saat ini, Gunas belum bisa memastikan apakah TS masih aktif
mengajar atau tidak. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.