Dedi menuturkan, sebenarnya dalam kasus ini terdapat 14 orang tersangka. Selain 11 anggota polisi, tiga orang lainnya merupakan gembong narkoba.
Dedi menjelaskan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.
Baca Juga:
Kapolri Blak-blakan Moril Polisi Sempat Jatuh Saat Amukan Massa Agustus 2025
Ketika itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin bersama tersangka Syahril Napitupulu dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.
"Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," ujarnya.
Baca Juga:
Reformasi Polri harus Tunduk pada Mandat Konstitusi, Bukan Jadi Komoditas Politik Kekuasaan
Sesampainya di lokasi, barang bukti narkoba itu diamankan dan dibawa menuju Kantor Polair Tanjungbalai.
Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.
"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," ujarnya.