Pemasangan speedcam itu memungkinkan agar sistem kepolisian dapat memberikan penilangan secara otomatis kepada pelanggar aturan batas kecepatan di jalan tol.
Adapun aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca Juga:
Percepat Konektivitas Sumut, 2 Ruas Baru Tol Kutepat Rampung 100%
Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, tertulis kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.
Baca Juga:
PLN Siap Tambah 111 SPKLU di Sejumlah Lokasi "Rest Area" Tol
Meskipun demikian tak semua kendaraan ditilang bila melanggar batas kecepatan. Beberapa kendaraan itu misalnya seperti ambulans, mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, dan lainnya.
Dalam hal ini, merujuk pada ketentuan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana pasal tersebut menyatakan, terdapat beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan. Yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
Kemudian, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.