"Dalam hal perubahan perolehan suara tersebut terjadi karena koreksi atau pembetulan yang dilakukan secara berjenjang, hal tersebut harus dapat dibuktikan telah dilakukan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata Arsul.
Arsul mengatakan dalam beberapa formulir yang diserahkan Pemohon, Termohon dan Bawaslu terdapat tanda tangan dari saksi-saksi partai politik atas perolehan suara di beberapa TPS yang berada di 147 TPS tersebut.
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
Namun, dalam persidangan terungkap fakta, tanda tangan tersebut dibubuhkan saksi partai politik karena ancaman dari penyelenggara.
Ia menjelaskan bentuk ancaman, misalnya di tingkat PPK, jikalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan.
Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
MK dalam putusannya meminta penghitungan surat suara di 147 TPS dilakukan dalam jangka 21 hari sejak putusan diucapkan.
"Penghitungan surat suara ulang tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu pada 147 TPS dimaksud," kata Arsul.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.