WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa 16 dari 24 daerah tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan PSU dan membutuhkan bantuan dari pemerintah provinsi atau APBN.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Sisir APBD 2025, Efisiensi Anggaran Capai Rp 1,5 Triliun
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan bahwa hanya delapan daerah yang memiliki kesiapan dana untuk menggelar PSU.
"Daerah yang sudah siap secara pendanaan ada delapan, yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai," kata Ribka dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, 16 daerah lainnya belum sanggup melaksanakan PSU karena keterbatasan dana. Beberapa daerah yang mengalami kendala pendanaan ini di antaranya adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Baca Juga:
Pemerintah Bantul Tunda Beberapa Kegiatan APBD 2025 Sesuai Arahan Pusat
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran dalam APBD 2025 agar dapat memenuhi kebutuhan PSU.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBD 2025," ujar Ribka.
Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan agar kebutuhan pendanaan PSU dapat dipenuhi melalui APBN 2025 dengan melakukan efisiensi belanja daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD.