WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Saputra Namo terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Belasan terdakwa itu bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Dari Peraih Adhi Makayasa Jadi Pemimpin Antiteror, Kolonel Marlon Silalahi Resmi Pimpin Sat-81 Kopassus
Humas Pengadilan Milier III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto mengatakan para terdakwa didakwa dengan pasal kombinasi.
"Dakwaan subsideritas yaitu primer yang pertama yaitu pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Kemudian subsidernya pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP kemudian lebih subsider pasal 131 ayat 1 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ujarnya di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Menurutnya, dari 12 saksi yang akan dimintai keterangan, hanya 4 orang yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam sidang kemarin.
Baca Juga:
TNI AD Buka Rekrutmen Bintara dan Tamtama 2025, Simak Syarat Lengkapnya
Empat saksi yang datang untuk memberikan kesaksian antara lain adalah Prada Richad Junimton Boelan, Serda Lalu Faris Ramdani, serta kedua orang tua Prada Lucky yakni Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
"Pada sidang hari ini oditur militer telah memanggil 12 orang saksi namun hari ini baru empat saksi yang datang," ucapnya.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia di Pengadilan Militer III-15 Kupang, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dimulai pukul 10.30 wita.
Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan.
Dalam surat dakwaan tersebut, oditur mendakwa 17 terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam secara terus menerus.
Para terdakwa disebut melakukan penganiayaan secara bergantian dengan cara mencambuk Prada Lucky dan Prada Richad menggunakan kabel, selang, kopel taktikal.
Selain itu para terdakwa juga memukul kedua korban dengan tangan dan sandal jepit.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan salah satu terdakwa, yakni Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, memerintahkan terdakwa lainnya untuk menggosok cabe yang telah diulek yang dicampur air ke kemaluan dan lubang anus Prada Richad dan Prada Lucky.
Sedangkan perwira lainnya yakni Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga turut menyiksa Prada Lucky dan Prada Richad dengan cara disuruh tiarap dan mencambuk keduanya dengan selang dibagian punggung hingga Prada Lucky berteriak akibat kesakitan.
Selain itu terdakwa Letda Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memukuli korban Prada Lucky di uluh hati hingga jatuh tersungkur.
Tal puas sampai disitu, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memyuruh Prada Lucky dan Prada Richad untuk tidur terlentang, lalu menarik baju kaos yang dikenakan oleh kedua korban sambil menyiram air comberan di bagian wajah secara perlahan sehingga keduanya kesulitan bernapas.
Saat mengalami penyiksaan oleh para senior dan perwira itu, beberapa kali kejadiannya disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal yang juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda.
Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI AD yang bertugas Yon TP 834/WM Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Berikut nama 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan Prada Lucky:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]