WahanaNews.co | Satuan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel membongkar kasus prostitusi online di Makassar, yang melibatkan 2 selebgram bertarif Rp 2 juta sekali kencan.
Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara yang dikonfirmasi, Senin (14/11/2022) mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 2 orang selebgram asal Makassar, DN (23) dan PI (20), serta 2 orang mucikari, Ijas Sulaeman (25) warga Jl Sabutung dan Firdani alias Cempreng (32) warga Jl Satando.
Baca Juga:
ASN Makassar dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal
Keempatnya ditangkap di Hotel Whiz Prime Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
"Dua orang mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia dan 2 orang selebgram dijadikan saksi untuk tersangka," jelasnya.
Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online selebgram ini berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemesan atau pelanggan.
"Setelah ketemu dengan kedua mucikari hotel, polisi yang menyamar sebagai pelanggan kemudian diantar bertemu dengan ke 2 selebgram tersebut," ungkapnya.
Dharma membeberkan, mucikari tersebut memasang tarif Rp 2 juta rupiah setiap transaksi. Dalam setiap transaksinya, mucikari mendapat Rp 200 ribu sebagai upah.