WahanaNews.co | Satuan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel membongkar kasus prostitusi online di Makassar, yang melibatkan 2 selebgram bertarif Rp 2 juta sekali kencan.
Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara yang dikonfirmasi, Senin (14/11/2022) mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 2 orang selebgram asal Makassar, DN (23) dan PI (20), serta 2 orang mucikari, Ijas Sulaeman (25) warga Jl Sabutung dan Firdani alias Cempreng (32) warga Jl Satando.
Baca Juga:
Pria Bejat di Makassar Tega Perkosa Adik Kandung Hingga Hamil 2 Bulan
Keempatnya ditangkap di Hotel Whiz Prime Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
"Dua orang mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia dan 2 orang selebgram dijadikan saksi untuk tersangka," jelasnya.
Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online selebgram ini berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Pria di Makassar Jual Harta Benda Orangtua Angkat Gara-gara Ketagihan Judi Online
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemesan atau pelanggan.
"Setelah ketemu dengan kedua mucikari hotel, polisi yang menyamar sebagai pelanggan kemudian diantar bertemu dengan ke 2 selebgram tersebut," ungkapnya.
Dharma membeberkan, mucikari tersebut memasang tarif Rp 2 juta rupiah setiap transaksi. Dalam setiap transaksinya, mucikari mendapat Rp 200 ribu sebagai upah.