WahanaNews.co | Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana mengatakan, sebelum menaikkan status kasus PT Waskita Beton Precast dari penyelidikan ke penyidikan, terlebih dahulu melakukan penggeledahan.
Diketahui, Kejagung RI telah menggeledah tiga kantor PT Waskita Beton Precast. Salah satu yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Tiga lokasi yang digeledah tersebut adalah kantor pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk digeledah pada Rabu 18 Mei 2022. Kemudian, plant Karawang di Karawang dan plant Bojonegara di Serang digeledah pada Kamis 19 Mei 2022.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen - dokumen. Status perkara dinaikkan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar dalam perkara ini.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp1,2 triliun," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.