WahanaNews.co | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Banten, TB Entus Mahmud Sahiri, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Beton Precast.
"TB EMS selaku Sekda Kabupaten Serang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Selain TB Entus, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya.
Keempat saksi yang dimaksudkan adalah Rifki Aditya Permana selaku karyawan BUMN (General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk periode September 2021 sampai dengan sekarang).
Kemudian, saksi Sony Suseno selaku Accounting Manager PT Waskita Beton Precast Tbk, saksi Moch Cholis Prihanto selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, dan saksi Fajari Wibowo selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.
Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa General Manager Divisi Hukum PT Waskita Beton Precast, Budarmoyo, dan Staf Manager Pemasaran Area I, Ponco Setiawan, sebagai saksi.
Pada Selasa (26/7/2022) lalu, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengungkapkan dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,5 triliun. [gun]