WahanaNews.co
| Tiga pemimpin Kekaisaran Sunda Empire
dibebaskan dari penjara pada Senin, 19 April 2021.
Mereka
bebas setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Ketiganya
seharusnya keluar lapas secara penuh pada Desember 2021. Karena Pengadilan
Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada tiga pemimpin Sunda
Empire tersebut.
Ketiganya,
yakni Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum, sebelumnya dibui di
lapas berbeda.
Nasri
dan Rangga di Lapas Banceuy, dan Raden Ratna Ningrum di Lapas perempuan
Sukamiskin.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Dapat
Asimilasi dari Kemenkumham
Kalapas
Banceuy, Tri Saptono, membenarkan dua terpidana penyebar hoaks atau berita
bohong itu sudah bebas.
Mereka
mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.
"Iya
(sudah keluar lapas). Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat
edaran," ujar Tri, saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Dua
terpidana ini sudah menjalani masa hukuman sejak satu tahun lalu. Mereka juga
diketahui meninggalkan Lapas Banceuy dan Sukamiskin sejak beberapa hari lalu.
"Dua
orang sudah meninggalkan lapas sejak beberapa hari kemarin," ujar Tri.
"Dua
orang di Lapas Banceuy (Nasri, Rangga) sudah bebas, kalau satu lagi bukan di
kita," kata Tri.
Sementara,
pengacara atau kuasa hukum Rangga Sasana, Erwin Syahduddi, menambahkan, kabar
bebas kliennya benar adanya.
Rangga
dipastikan saat ini sudah berada di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
"Benar
sudah bebas sejak 19 April 2021, dapat asimilasi pada 13 April 2021," kata
Erwin. [dhn]