WahanaNews.co | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan segera minta bantuan Polri untuk menghadirkan 3 perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan terkait kasus dugaan kartel minyak goreng.
Ketiga perusahaan tersebut adalah, PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
Baca Juga:
Industri dan Perdagangan Jadi Penyumbang Utama Penerimaan Pajak di Banten
Demikian Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Jumat (22/4/2022).
“Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal 3 (tiga) kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (POLRI), KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik POLRI untuk menghadirkan para pihak,” tambahnya.
Baca Juga:
Gubernur Bengkulu: Aparatur Sipil Negara Wajib Laporkan SPT Tahunan
Lebih lanjut, Goppera mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini, pihaknya telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
“Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen,” katanya.
Gopprera mengatakan dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 (empat) yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.