WahanaNews.co, Medan – Tiga orang panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/5/2024).
Ketiganya dianggap bersalah melakukan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca Juga:
Ketua MK Perintahkan Petugas Usir Pengunjung Sidang yang Main HP
Ketiga terdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Ketiganya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU Evi Yanti Panggabean dan Asepte Gaulle Ginting di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, melansir CNN Indonesia.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca Juga:
Terima 297 Perkara Sengketa Pileg 2024, MK Mulai Sidang Pekan Depan
"Adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin (20/5), dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun masing-masing penasehat hukumnya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (14/2), saat pelaksanaan pemilu 2024. Saat itu, ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK. Pada 16 Februari 2024 - 1 Maret 2024 ketiga terdakwa bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara pemilu 2024.
Saat itu, ketiga terdakwa memperoleh data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.
Kemudian, pada Sabtu (2/3) para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil.
Namun, karena hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP. Setelah itu, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka Aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan PKN ke PKB.
Pada saat itu sedang berlangsung rekapitulasi suara untuk seluruh partai peserta pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh seluruh anggota PPK dan dihadiri oleh para saksi yang diutus oleh partai peserta pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara, yaitu dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.
Sementara, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput rekapitulasi suara ke dalam Microsoft Excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi dari partai peserta pemilu. Setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan ketiga terdakwa, kemudian pada Sabtu (2/3/2024) saksi partai meminta hasil Berita Acara Penghitungan Suara atau D Hasil, karena belum finalisasi.
Sehingga, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk Microsoft Excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan PKN. Ternyata, hasil rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga terdakwa terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh KPPS dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.
Di mana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari PKN dan Partai Buruh ke PKB. Sehingga, PKB memperoleh tambahan suara dari kedua partai tersebut. Selanjutnya, pada Senin (4/3), PPK Medan Timur memberikan D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu.
Kemudian, pada Selasa (5/3/2024), seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.
Pada hari yang sama, sekira pukul 05.00 WIB, saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menerima informasi awal secara tertulis dari Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra terkait adanya penggelembungan suara.
Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, akan tetapi tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada 12 Maret 2024.
Dengan adanya penambahan suara ke PKB, Netty Yuniati Siregar merasa dirugikan. Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke-12 sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]