WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, meminta pengunjung sidang pengucapan putusan/ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 untuk tidak menggunakan ponsel/HP.
Momen itu terjadi usai Suhartoyo membacakan amar putusan 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Sebelum dilanjutkan, mohon perhatian supaya siapapun tidak bermain menggunakan handphone, karena supaya khidmat persidangan ini dan menghormati forum ini," ujar Suhartoyo.
"Nanti kalau masih ada yang bermain hp, kami akan perintahkan petugas untuk keluar dari ruangan ini," kata Suhartoyo.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pun melanjutkan pembacaan putusan nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
MK menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara sengketa Pileg pada 21-22 Mei.
Adapun pada Rabu (22/5/2024) hari ini, MK dijadwalkan membacakan putusan/ketetapan untuk 52 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 297perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.