WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menilai bahwa revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3 tergantung pada dinamika politik.
"Tergantung dinamika yang ada. Ini bukan urusan dengan ketua," ujar Jazilul saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga:
Disebut Prabowo “Kembali Ke Jalan Yang Benar”, Cak Imin ‘Auto‘ Semangat
Ia juga mendengar bahwa DPR RI mau mengusulkan perubahan mengenai posisi Ketua DPR RI lewat UU MD3. Menurutnya, jumlah keanggotaan perlu ditambah satu lagi.
"Kalau menurut saya perlu disinarkan di UU MD3, mitra-mitra komisi, terkait efektivitas komisi dan lain-lain," jelasnya.
Selain itu, Jazilul menuturkan di dalam hak angket tentunya akan membahas mengenai pimpinan hingga oposisi. Meski begitu, sampai saat ini belum ada naskah yang diusulkan.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Terapkan Tarif Baru Opsen PKB dan BBNKB Mulai 5 Januari
"Sampai detik ini belum ada naskah yang diusulkan, baru masuk UU MD3 itu masuk di program legislasi nasional (prolegnas)," kata Jazilul.
Sebelumnya, Kamis (28/3/2024), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.
“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.