WahanaNews.co, Jakarta – Tiga terduga teroris dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di wilayah Tangerang, Banten.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan penangkapan dilakukan tim penyidik pada Sabtu (16/12) kemarin. Ia menyebut ketiga tersangka itu berinisial A alias AL, H, dan SU alias S.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Panji Gumilang, 121 Mantan Anggota NII Ikrar Kembali Ke NKRI
"Ini adalah kelompok NII Tangerang Raya. Mereka ini ada saudara A alias AL, H, dan saudara SU alias S," ujarnya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2023) melansir CNN Indonesia.
Berdasarkan perannya, Aswin menyebut sosok tersangka A dan H merupakan petinggi NII di tingkat Provinsi, khususnya Banten. Sementara untuk tersangka S, kata dia, merupakan anggota struktur di tingkat Nasional.
Melalui penangkapan ketiga tersangka itu, Aswin mengatakan saat ini kepolisian tengah melakukan pemetaan jaringan kelompok NII yang ada di Indonesia.
Baca Juga:
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengamat Terorisme: Mahfud MD Layak Jadi Presiden RI
Pasalnya Aswin menyebut jaringan NII tersebut telah dimasukkan dalam kategori Daftar Teroris dan Organisasi Teroris (DTOT) oleh Pengadilan.
"Jadi sekarang kita sedang mendudukkan struktur NII itu seperti apa, bersamaan juga dengan penetapan DTOT yang ditetapkan," tuturnya.
"Kita akan terus melakukan penegakkan hukum terhadap mereka mereka yang punya tujuan untuk mengganti ideologi atau melawan pemerintahan yang sah," imbuhnya.
Ken Setiawan: NII Masih Aktif
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center atau Pusat Rehabilitasi Korban NII, Ken Setiawan dalam keteranganya yang diterima wartawan WahanaNews.co, Rabu (20/12/2023) mengapresiasi Negara Islam Indonesia (NII) dimasukan dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang telah dikabulkan Mahkamah Agung.
Sebelumnya pihaknya telah mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar NII turut dimasukkan ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan terhadap kelompok NII.
Ken Setiawan mengatakan bahwa NII saat ini masih ada dan eksis dimasyarakat, bahkan kini metamorfosa menjadi ormas keagamaan dan ormas sosial dimasyarajat.
NII juga merupakan induk organisasi teror di Indonesia dan semua kelompok teror yang ada di Indonesia saat ini adalah turunan dari NII.
NII atau DI/TII merupakan kelompok induk jaringan radikal terorisme di Indonesia melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Kartosuwiryo. Namun, pascareformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.
Menurut Ken Setiawan, kemarin organisasi yang masuk DTTOT hanya tertentu seperti Jemaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), sementara NII belum masuk DTTOT.
“Setelah sekarang telah ditetapkan sebagai DTTOT semoga aparat bisa menindak NII yang merupakan ancaman karena memiliki ideologi yang ingin memisahkan diri dari NKRI,” terangnya.
Ken Setiawan bersama para mantan NII mendukung aparat keamanan di Indonesia dalam hal penindakan kelompok NII.
“Untuk masyarakat yang mengetahui jaringan NII di sekitarnya atau pernah terlibat didalam kelompok NII dapat berpartisipasi dengan menghubungi Hotline NII Crisis Center di 0898-5151-228,” tutup Ken Setiawan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]