WahanaNews.co | Beberapa
waktu lalu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melayangkan somasi kedua pada
ICW, terkait polemik "promosi ivermectin" dengan ketentuan waktu 3x24 jam.
Saat ini, telah melewati waktu yang ditentukan, Pengacara
Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan akan berkoordinasi dengan Moeldoko terkait
kelanjutan polemik tersebut.
Baca Juga:
Abaikan Somasi, Reza Artamevia Dituduh Gelapkan Uang Rp18,5 Miliar dalam Bisnis Berlian
"Hari ini saya sedang berunding berbicara dengan Pak
Moeldoko. Jadi apakah kita langsung melapor, apakah kita mau kasih kesempatan lagi,"
kata Otto saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).
Otto mengaku siang nanti akan berkoordinasi dengan Moeldoko
terkait kelanjutan sikap terhadap polemik "promosi ivermectin" tersebut, apakah
akan memberi kesempatan lagi atau langsung melaporkan ke polisi.
"Karena Pak Moeldoko ini hati nya besar, sebetulnya
laporan polisi itu kan upaya terakhir sebenarnya ultimum remedium, nanti akan
saya kabari kapan tindakan lebih lanjutnya," ujarnya.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
"Sikap saya hari ini akan diputuskan apakah langsung
melapor, apakah memberikan kesempatan terakhir atau tidak," imbuhnya.
Sementara itu, Otto menilai pernyataan kuasa hukum ICW Nawawi
Bahrudin tidak tepat yang meminta pihak Moeldoko memberi klarifikasi dengan
data-data terkait polemik itu. Otto menilai apa yang dilakukan ICW bukan lah
penelitian, tetapi pencemaran nama baik.
"Apa yang disampaikan oleh rekan Nawawi sangat tidak tepat
karena menurut kami apa yang disampaikan oleh ICW tersebut bukan hasil
penelitian atau kajian, tetapi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pak
Moeldoko," kata Otto.
Sebab, Otto menyebut sebuah penelitian harus menggunakan
metodologi penelitian, selain itu semua sumber terkait harus di wawancarai.
Namun Otto mengatakan Moeldoko tidak pernah di wawancarai.
"Tetapi hanya berdasarkan berita-berita di media saja,
dan tanpa mengkonfirmasi sumber berita, ICW melontarkan tuduhan seakan-akan Pak
Moeldoko berburu rente dan mendapat untung dalam peredaran Ivemectin,"
imbuh Otto.
Otto menyayangkan ICW yang justru tidak mau mencabut tuduhan
terkait promosi Ivermectin tidak mau meminta maaf. Otto meminta semestinya ICW
yang membuktikan terkait tuduhan tersebut.
"Demikian juga mengenai tuduhan bahwa pak Moeldoko
melakukan ekspor beras bekerja sama dengan PT Norpay. ICW tidak jujur dan tidak
sportif. Karena dengan mudahnya ICW mengatakan bahwa hal itu hanya misinformasi
,meskipun tau salah tetapi tidak mau mencabut pernyataannya dan minta maaf,
tetapi dengan entengnya hanya mengatakan itu misinformasi, padahal nama baik
klien kami sudah telanjur tercemar," ungkap Otto.
Otto mengungkap pihaknya akan mengklarifikasi jika terdapat
bukti yang membuktikan terkait tuduhan tersebut. Namun sebaliknya, menurut
Otto, pihak ICW yang harus membuktikan tudingannya.
"Kami akan mengklarifikasi apabila ada bukti-bukti
tentang tuduhan tersebut. Jadi karena ICW yang menuduh maka ICW lah yang harus
buktikan. Kalau ada buktinya baru bukti itulah yang kami klarifikasi. Jadi
jangan dibalik-balik," ungkap Otto.
Sebelumnya, pengacara Indonesia Corruption Watch (ICW)
Nawawi Bahrudin menyayangkan sikap Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang
mensomasi ICW gara-gara temuan tentang promosi obat Ivermectin. Dia menilai
seharusnya Moeldoko mengklarifikasi jika memang temuan data kajian ICW itu
salah, bukan malah mengirim somasi.
"Sebetulnya kita memprihatinkan karena ini kan produk
kajian gitu ya yang berdasarkan analisa data. Oleh karena itu, bukannya somasi
yang harusnya dilakukan. Tapi menjelaskan kembali soal data-data yang ditemukan
oleh ICW untuk dibantah oleh pihaknya Bapak Moeldoko, bukan somasi karena dirasa
dicemarkan nama baiknya," kata Nawawi kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Nawawi menyebut permintaan agar ICW menunjukkan bukti
keterlibatan Moeldoko dalam promosi Ivermectin sebagai kesalahan besar. Sebab,
kata dia, data yang dihasilkan dari kajian ICW baru sebatas dugaan yang
sebaiknya dibantah Moeldoko dengan menggunakan data juga.
"Ini kan ICW tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya
teknis soal di mana dapat keuntungan, siapa memberikan keuntungan, ya itu kan
sangat teknis sekali. Ini kan baru tahap dugaan, indikasi keterlibatan Pak
Moeldoko," ucapnya.
"Jadi bantahannya itu, bantahan data. ICW menunjukkan
data yang menunjukkan ada relasi bisnis begini berdasarkan akta pendirian
perusahaan misalnya. Nah dia (Moeldoko) tunjukkan yang asli yang dipunyai "oh
tidak benar anak saya tercantum di sana", kan gitu harusnya," tambahnya.
Moeldoko Kirim Somasi
ke ICW
Pihak Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengirimkan surat
somasi kedua kepada ICW dengan waktu 3x24 jam. ICW diminta membuktikan tuduhan
dan meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait promosi
Ivermectin serta bisnis ekspor beras. Jika tidak, Moeldoko akan melaporkan ICW
ke polisi.
"Kita berikan waktu yang cukup kepada 3x24 jam. Baik
sekali Pak Moeldoko ini, dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah.
Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang, kalau 1x24 jam nggak cukup, ya
kita kasih 3x24 jam. Karena bagi kita yang penting itu dia bisa membuktikan
atau tidak. Jangan sembarang menuduh," ujar pengacara Moeldoko, Otto
Hasibuan, Kamis (5/8). [rin]