Sebelumnya, seluruh petugas KPPS telah dimintai untuk mengisi data BPJS dan riwayat kesehatan yang dideritanya.
Dilansir dari laman KPU, pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Baca Juga:
KPU Labura Gelar Simulasi Pilkada 2024
Berikut besarannya:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Santunan biaya untuk yang mengalami luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.