WahanaNews.co, Jakarta - 4 orang anggota KPPS dilaporkan meninggal dunia menjelang hari pencoblosan serentak di Indonesia pada Rabu (14/2/2024).
Salah satu penyebab dugaannya adalah kelelahan, seperti yang dialami oleh anggota KPPS di Magetan, Jawa Timur.
Baca Juga:
KPU Labura Gelar Simulasi Pilkada 2024
Sebagai informasi, anggota KPPS bertugas mempersiapkan Pemilu 2024, membantu kelancaran pencoblosan, dan menghitung suara.
Data pada Pemilu 2019 menunjukkan bahwa jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia saat itu mencapai 894 orang, sementara 5.175 petugas lainnya mengalami sakit.
Hal tersebut disebabkan oleh beban kerja yang besar pada Pemilu 2019.
Baca Juga:
KPU Gunung Mas Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Sebagai langkah antisipasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini menerapkan batas usia maksimal bagi pendaftar KPPS, yaitu 55 tahun.
Melansir Kompas.com pada Rabu (14/2/2024) ini data 4 petugas KPPS meninggal dunia jelang hari pencoblosan.
1. Ketua KPPS Wonosobo
Ketua KPPS di TPS 11 Perum Purnamandala Kelurahan Bumireso Wonosobo Wahyu Jatmiko (43) meninggal dunia saat mempersiapkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu (11/2/2024) pukul 16.30 WIB.
Ketua RT 04 RW 05 Perum Purnamandala Kelurahan Bumireso, Didit Cahyono mengatakan, korban meninggal saat sedang mengangkut meja dan kursi, pada Senin (12/2/2024).
Rencananya peralatan tersebut akan digunakan di TPS yang telah dipersiapkan.
Saksi yang melihat kejadian tersebut menyampaikan bahwa korban jatuh pingsan saat mendorong angkong yang berisi kursi.
Korban sempat dilarikan ke RSI Wonosobo, tetapi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
2. Anggota KPPS Magetan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur Rita Setiyaningsih (41) meninggal dunia pada Senin (12/2/2024) pukul 4.00 WIB.
Menurut keterangan sang suami, Sunarso, Rita diduga meninggal karena kelelahan setelah mengikuti kegiatan rapat KPPS, Minggu (11/2/2024).
“Pulang kerja itu langsung rapat internal satu TPS. Dia itu punya riwayat hipertensi, mungkin karena waktu itu kelelahan tidak dirasa, tiba-tiba sudah enggak kuat,” kata Sunarso, dikutip dari Kompas.com (12/2/2024).
Selain menjadi anggota KPPS, Rita merupakan ASN di Pemkab Magetan. Dia sempat menjalani perawaan di RSAU dr Efram Harsana Maospati, Magetan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ketua PPK Maospati Firman Kun Wardana mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban mengikuti sejumlah kegiatan persiapan pemilu yang menyasar para pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Fahrudin, memastikan Rita Setiyaningsih meninggal bukan karena kelelahan.
Dari tim pencari fakta KPU Kabupaten Magetan, Rita ternyata memiliki riwayat hipertensi. Bahkan riwayat tersebut tercatat saat korban melahirkan 3 anak yang dilakukan dengan operasi cesar karena penyakit hipertensi yang dideritanya.
3. Petugas KPPS Pidie, Aceh
Dua petugas KPPS di Kabupaten Pidie, Aceh meninggal dunia menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Edi Kurniawan.
“Iya benar, dua anggota KPPS meninggal, untuk penyebab pasti meninggalnya kami belum ketahui,” kata dia, dikutip dari Antara.
Dua anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut adalah Yusrijal, Ketua KPPS Kelurahan/Gampong Mane yang bertugas di TPS 8 Kecamatan Mane dan Abdurahman, anggota KPPS Gampong Barieh yang ditugaskan untuk TPS 2 Kecamatan Mutiara.
Santunan korban masih diusulkan
Terhadap kedua petugas KPPS di Pidie, Aceh yang meninggal dunia, KIP Pidie belum bisa memastikan apakah mereka mendapatkan santunan atau biaya perlindungan.
Edi menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan. Hingga hari ini, belum diputuskan berapa santunan yang dapat diberikan.
Sementara itu, santunan bagi anggota KPPS di Magetan, Jawa Timur sedang diusulkan.
KPU masih mengkaji terkait hak yang akan diterima oleh ketua dan anggota KPPS yang meninggal dunia.
Usulan santunan itu akan disampaikan ke KPU Provinsi untuk dikaji.
Sebelumnya, seluruh petugas KPPS telah dimintai untuk mengisi data BPJS dan riwayat kesehatan yang dideritanya.
Dilansir dari laman KPU, pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Berikut besarannya:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Santunan biaya untuk yang mengalami luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]