WahanaNews.co | Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha menerima remisi khsusu Hari Raya Waisak 2022 dari Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Senin, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Baca Juga:
Umat Budha di Jateng Rayakan Waisak 2567 Buddhist Era dengan Khusyuk
"Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan beragama Budha dan yang menerima juga harus memenuhi persyaratan salah satunya berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum disiplin," ujarnya.
Ia mengatakan remisi yang diberikan kepada warga binaan berupa remisi khusus I (RK 1) dengan rincian 2 orang menerima remisi 1 bulan dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.
Liberti menambahkan khusus bagi narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga:
Jokowi Doakan Semua Makhluk Hidup Berbahagia di Hari Waisak
Setiap narapidana terorisme harus menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama begitu juga bagi narapidana berstatus WNA.
Kakanwil menyatakan, melalui pemberian remisi ini, menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," terang Liberti.