WahanaNews.co | Sejumlah 5 Partai Politik dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Adapun lima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Republiku Indonesia (Republiku), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Idham menyebutkan, terkait pengumuman ini telah disampaikan kepada kelima parpol terkait.
"Sudah disampaikan melalui Sipol," ujar Idham Holik, Minggu (20/11/2022) ketika dikonfirmasi.
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyebutkan lima partai politik (parpol) yang menang dalam gugatan Bawaslu RI beberapa waktu lalu ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang tidak memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pasca Putusan Bawaslu pada 18 November 2022 lalu yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Tertulis dalam dokumen tersebut hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan hasil sebagai berikut:
1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)- status tidak memenuhi syarat
2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) - status tidak memenuhi syarat
3. Partai Republik (Republik) - status tidak memenuhi syarat
4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) - status tidak memenuhi syarat
5. Partai Republiku Indonesia (Republiku) - status tidak memenuhi syarat.
[sdy]