WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring ilegal di Filipina.
"Hasil kerja sama dengan pihak Indonesia mengungkap bahwa 539 WNI bekerja secara ilegal dan secara sadar menjadi operator judi online di Filipina," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti saat konferensi pers di Tangerang, Banten, pada Rabu (23/10/2024) dini hari.
Baca Juga:
Pemerintah Himbau WNI Tidak Lakukan Perjalanan ke Timur Tengah
Menurutnya, temuan ini merupakan hasil dari penggerebekan kasus judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.
Krishna juga menyebutkan bahwa selain bekerja sebagai operator, para WNI ini ditugaskan untuk merekrut korban dari Indonesia.
"Yang penting saya tekankan, mereka bukan korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang), tetapi secara sadar memilih untuk bekerja di sana," tegasnya.
Baca Juga:
Situasi Memanas, 3 Negara Evakuasi Warga dari Lebanon
Krishna menjelaskan bahwa operasi besar-besaran yang dilakukan oleh polisi Filipina berhasil menangkap semua pelaku, baik aktor utama maupun operator judi daring tersebut.
"Mereka sudah diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk dua WNI yang saat ini ditahan," tambahnya.
Selain itu, dari pengungkapan kasus ini, ratusan WNI telah dideportasi.