WahanaNews.co | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI membuka opsi
mengajukan hak angket dalam kasus bentrok yang menewaskan enam anggota Front
Pembela Islam (FPI).
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan, pihaknya masih memantau
proses penegakan hukum yang dijalankan kepolisian dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Kita sedang melihat pelaksanaan
penyelidikan yang dilakukan dan terus mengawal kasus ini. Jika dinilai jauh
dari harapan, hak angket bisa ditempuh," kata Mardani kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Hak angket adalah salah satu hak DPR
RI yang diamanatkan undang-undang.
DPR RI berhak memberikan rekomendasi
kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau
penduduk melalui sejumlah mekanisme rapat dan hasilnya wajib dilaksanakan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Hak angket dimulai dengan usulan yang
diajukan oleh minimal 25 anggota DPR RI yang berasal lebih dari satu fraksi.
Usulan itu dibahas dalam rapat
paripurna yang dihadiri minimal setengah jumlah anggota DPR RI.
Hak angket dapat dijalankan jika
usulan itu disetujui minimal setengah jumlah peserta rapat.
Mardani meminta semua pihak serius
memproses kasus penembakan enam anggota FPI.
Jika ada kejanggalan, Fraksi PKS akan
menggunakan opsi hak angket.
"Jika penyelidikan tidak berjalan
dan publik meragukan prosesnya, ajuan hak angket dapat dilaksanakan,"
ujarnya.
Sebelumnya, enam anggota FPI
dilaporkan ditembak oleh aparat kepolisian.
Sejumlah pihak, termasuk para LSM pro
hak asasi manusia, menduga ada pembunuhan di luar putusan hukum (extra judicial killing) dalam kejadian
itu.
Sementara kepolisian mengatakan
penembakan dilakukan sebagai pertahanan diri.
Polisi mengklaim tembakan pertama
datang dari FPI. [qnt]