WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan prosesi pemilihan ketua baru pada hari Kamis (9/11/2023).
Dalam rapat permusyawaratan hakim yang dipimpin oleh Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Suhartoyo dipilih sebagai Ketua MK yang baru.
Baca Juga:
Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK setelah para hakim konstitusi melakukan rapat secara tertutup.
Ia akan menjabat sebagai Ketua MK, menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya diberhentikan oleh Majelis Kehormatan (MKMK) karena melanggar kode etik dengan serius.
"Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Saldi Isra, seperti dikutip dari Kompas.com pada hari Kamis.
Baca Juga:
Kepala Suku Abelom Koboya Ajak Masyarakat Kabupaten Puncak Jaga Keamanan Jelang Putusan MK
Melansir Kompas.com, ada cerita di balik pemilihan ketua MK yang baru tersebut. Tujuh hakim MK diketahui tidak bersedia menggantikan Anwar Usman.
Lantas, apa alasannya?
Saldi menyampaikan, pihaknya sudah bermusyawarah dan masing-masing hakim MK sudah mengeluarkan pandangan.
Hasil tersebut mengarahkan seluruh hakim MK pada nama yang dikehendaki menjadi ketua.
"Akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama. Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, sehingga memunculkan dua nama," ujar Saldi, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
"Nama yang muncul adalah, secara berurutan Saldi Isra. Yang satu lagi Bapak Dr Suhartoyo," sambungnya.
Saldi menerangkan, ketika pemilihan berlangsung, tujuh hakim MK tidak bersedia ditunjuk menjadi ketua karena alasan tertentu.
Arief Hidayat, yang hampir terpilih sebagai ketua MK pada Maret 2023, menolak menjabat sebagai pimpinan karena memiliki keinginan untuk mengambil peran lain.
Sementara itu, Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams menolak untuk mengisi posisi tersebut dengan alasan mereka akan segera memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, Anwar Usman, yang baru saja diberhentikan, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua MK sesuai dengan keputusan MKMK yang menyatakan dia telah terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]