WahanaNews.co | Kasus hukum kembali menimpa salah satu pabrikan mobil di
Indonesia, yaitu PT Sokonindo Automobile (DFSK).
Pasalnya, tujuh konsumen pengguna mobil Glory 580 Turbo CVT keluaran tahun 2018 ini mengajukan gugatan
kepada pabrikan asal Cina ini di Tanah Air.
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN UP3 Jambi Lakukan Inspeksi Pasokan Listrik di Beberapa Gereja Kota Jambi
Melalui kuasa hukumnya, David Tobing,
para konsumen ini mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580
Turbo CVT tahun pembuatan 2018 tersebut yang mengalami kendala pada waktu
berjalan di tanjakan dan atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop and go), baik ketika digunakan
ke luar kota ataupun di parkiran mall.
Dijelaskan sang pengacara, para
konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK,
namun sampai saat ini kendaraan para konsumen masih mengalami kendala yang
sama, yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan atau saat berada di kemacetan
yang menanjak (stop and go).
"Klien kami membeli mobil DFSK
Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang
ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga
yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi
klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat
klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk bepergian atau pada saat
berada di jalanan yang menanjak," ungkap David, dalam
siaran resmi yang diterima redaksi, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga:
Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Terus Menguat di Akhir Tahun
Lebih lanjut David Tobing menjelaskan,
kendaraan para konsumen yang dibeli dan dipergunakan sangatlah tidak layak, karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan
kondisi tanjakan.
Hal ini adalah bukti bahwa kendaraan
para konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang
mengandung cacat tersembunyi.
Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi
para konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para
konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain.
Tuntutan Konsumen
"DFSK telah melanggar Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan
Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang
Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk
kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang memperdagangkan
barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas
kerugian para konsumen," tegas David.
Akibat seluruh perbuatan melawan hukum
yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril
kepada Para Konsumen, dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim
menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar
Rp 1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan
juta rupiah), yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) kepada masing-masing konsumen.
Sehingga, apabila
ditotal, kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar
rupiah), karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama
menggunakan kendaraan, dan juga habisnya waktu, pikiran dan
tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.
Konfirmasi DFSK
Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi masalah tersebut ke pihak DFSK, jenama Tirai Bambu
ini belum bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut, dan masih
menunggu hasil diskusi dan koordinasi ke pihak terkait. [dhn]