WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bertindak sebagai pihak yang mengajukan gugatan.
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
Mereka menghadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang bertindak sebagai pihak yang digugat.
Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi pihak yang terlibat dalam sidang.
Dari sembilan hakim konstitusi, delapan di antaranya terlibat dalam menangani perselisihan hasil Pilpres ini. Satu hakim lainnya, yaitu Anwar Usman, tidak terlibat dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Pengecualian Anwar dari sidang gugatan hasil Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Putusan tersebut, yang dikeluarkan pada 7 November 2023, mencabut Anwar dari jabatan Ketua MK.
Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.
Melansir Kompas.com, tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran itu juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Tanpa Anwar Usman, berikut delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa Pilpres 2024:
1. Suhartoyo
Suhartoyo merupakan Ketua MK yang kini menjabat. Ia dilantik sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman pada 13 November 2023.
Sudah lebih dari sembilan tahun Suhartoyo berkiprah di MK. Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Jokowi.
Suhartoyo telah malang melintang di bidang kehakiman. Ia pernah bertugas sebagai hakim pengadilan negeri (PN) di beberapa kota, di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pria kelahiran Yogyakarta, 15 November 1959 itu juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Karier Suhartoyo moncer hingga pada 2015 ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
2. Saldi Isra
Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Pemilihan tersebut diambil melalui pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Maret 2023.
Sebelum menjadi hakim, Saldi dikenal sebagai ahli hukum tata negara dan Guru Besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Tahun 2017, ia mengikuti seleksi hakim konstitusi yang dibuka oleh Kepala Negara.
Dari tiga calon hakim yang mengikuti seleksi, nama Saldi dipilih oleh Presiden Jokowi. Saldi pun dilantik sebagai hakim konstitusi pilihan Jokowi pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta.
3. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjabat sebagai hakim konstitusi sejak April 2013. Arief terpilih sebagai hakim konstitusi melalui seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menggantikan Mahfud MD yang ketika itu memasuki masa pensiun.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah itu pernah menduduki kursi Ketua MK selama 2015-2018, menggantikan Hamdan Zoelva yang berakhir masa jabatannya.
4. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 13 Agustus 2018 atas usulan Presiden Jokowi. Perempuan kelahiran Pangkal Pinang, 27 Juni 1962 itu merupakan satu-satunya hakim perempuan di MK.
Sebelum berkiprah di MK, Enny dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel Yusmic dilantik sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2020. Sama seperti Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Daniel merupakan hakim MK yang diusulkan oleh Kepala Negara.
Pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur, 15 Desember 1964 tersebut berlatar akademisi yang mengajar di Universitas Atma Jaya Jakarta.
6. Guntur Hamzah
Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi sejak November 2022. Guntur sebelumnya terpilih melalui seleksi di DPR, menggantikan hakim Aswanto yang saat itu dicopot oleh DPR RI.
Sebelum terpilih menjadi hakim, selama 2015-2022, Guntur menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Ia juga merupakan Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sejak Februari 2006.
7. Ridwan Masyur
Ridwan Mansyur menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 8 Desember 2023. Ia merupakan satu dari tiga hakim MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan, 11 November 1959 itu sebelumnya menjabat sebagai hakim panitera di MA.
8. Arsul Sani
Arsul Sani merupakan hakim yang paling anyar di MK yang dilantik pada 18 Januari 2024. Ia mengisi kekosongan kursi hakim MK usai mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Sebelumnya, Arsul menggeluti kiprah sebagai advokat selama bertahun-tahun. Ia lantas terjun ke politik pada 2014 dengan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul lolos menjadi anggota legislatif lewat Pemilu 2014 dan bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.
Dia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Pada periode keduanya sebagai legislator, Arsul sekaligus ditunjuk sebagai satu dari sembilan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Di internal PPP, Arsul menyanding jabatan mentereng. Ia pernah dipercaya menjadi sekretaris jenderal (sekjen) pada 2016-2021 dan wakil ketua umum PPP.
Arsul mestinya menjabat sebagai anggota DPR RI hingga Oktober 2024. Namun, ia mengundurkan diri dari parlemen sekaligus PPP sejak bertugas sebagai hakim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]