WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kecewa terhadap penanganan kepolisian dalam rentetan kasus yang berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Sejumlah purnawirawan jenderal TNI resmi melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Mewakili para penggugat, tim kuasa hukum Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini menitikberatkan pada proses hukum yang berjalan, bukan semata-mata pada substansi ijazahnya.
Baca Juga:
Bupati Tapteng: Melakukan Perubahan Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
"Artinya di sini dari Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan citizen lawsuit ini karena merasa prihatin dan kecewa," ujar Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3).
"Hampir sama kaitannya, cuma kita bukan berbicara tentang ijazah palsunya ya, tapi penegakan hukumnya," sambungnya.
Gugatan yang diinisiasi oleh sembilan jenderal, enam kolonel, dan dua warga negara ini dilayangkan atas dasar dugaan kesewenang-wenangan aparat (abuse of power) serta kelalaian penyidik dalam menerapkan pasal-pasal pemidanaan.
Baca Juga:
Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Gantikan Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji Jabat Ketum PPAL
Pihak penggugat menilai telah terjadi penyelundupan hukum dalam penyidikan perkara yang turut menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menjabarkan lebih lanjut esensi dari langkah hukum yang ditempuh, Yaya menyebut bahwa gugatan warga negara ini menjadi instrumen untuk mengembalikan hak-hak publik yang dirugikan oleh sistem.
"Dalam penerapan hukum ini notabene merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang merugikan hak publik. Mekanisme ini bertujuan untuk meminta pemerintah atau aparat menjalankan kewajiban hukumnya, bukan sekadar mencari ganti rugi materiil," jelasnya.