Sebelum gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para purnawirawan mengklaim telah melayangkan dua kali somasi, yakni pada 20 Agustus dan 10 November 2025, yang berujung tanpa tanggapan dari pihak kepolisian.
Oleh karena itu, sidang perdana yang diagendakan pada 6 April 2026 mendatang, para jenderal tersebut akan membawa sejumlah tuntutan perbaikan sistemik dengan nilai tuntutan finansial yang murni bersifat simbolis.
Baca Juga:
Bupati Tapteng: Melakukan Perubahan Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp100.000. Kita enggak minta banyak-banyak. Yang penting ini untuk citizen-nya, untuk membuat satu perubahan terhadap kebijakan yang dianggap menurut kami lalai," tegas Yaya.
Pada petitumnya, 17 warga negara Indonesia ini meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai atau melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen penyidikan berupa meregistrasi pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.
"Sehingga juga tidak memenuhi prinsip good governance dan asas-asas hukum sehingga sepatutnya dimaknai sebagai telah terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan," ujar Yaya.
Baca Juga:
Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Gantikan Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji Jabat Ketum PPAL
Berikut, 17 orang yang menggugat Ditreskrimum Polda Metro dengan mekanisme Citizen Lawsuit di antaranya, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; Mantan Hakim Agung Adhoc, Dwi Tjahyo Soewarsono; Laksma TNI (Purn) Sony Santoso; Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin; Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah.
Marsda TNI (Purn) Nazirsyah; Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin; Brigjen TNI (Purn) Sudarto; Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna; Brigjen TNI (Purn) Jumadi; Kolonel TNI (Purn) Kusumastono; Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman; Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra; Kolonel Laut (Purn) Hasnan; Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono; Kolonel (Purn) Sopandi Ali; dan Komardin.
Belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait gugatan para jenderal purnawirawan TNI.