WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 9 partai politik yang sudah melengkapi data administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pada hari ini Jumat (5/8/2022) hanya ada satu partai yang mendaftarkan diri di KPU, yakni Partai Demokrat.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Namun sebelumnya sudah ada delapan partai yang sudah melengkapi adminsitrasi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mendaftar peserta Pemilu 2024 di KPU.
Delapan partai tersebut secara berurutan dari pertama yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Keempat Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
"Jadi totalnya ada 9 partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap," ujar Idham saat jumpa pers di kantor KPU, Jumat (5/8).
Idham menambahkan untuk Minggu (7/8) dijadwalkan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) akan mendaftar ke KPU.
Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bersamaan mengagendakan pendaftaran di KPU pada pukul 15.00 WIB.