Sebelumnya, Hasnaeni mengaku tak tahan lagi mendekam di Rutan Pondok Bambu. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu mengaku sempat dilecehkan oleh sesama tahanan wanita, dan menyebut 99% tahanan di Rutan Pondok Bambu adalah wanita penyuka sesama jenis atau lesbian.
"Waktu baru masuk, dia (tahanan lain) pegang-pegang gitu ya. Saya marahin, akhirnya enggak lagi," kata Hasnaeni seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga:
Nikita Mirzani Habiskan Ratusan Juta untuk Makan di Rutan dan Kuasai Ketua Geng
"Di sana hampir 99% lesbian, penyimpangan seks. Itu membuat saya resah," tambahnya.
Hasnaeni diketahui dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 17,5 miliar.
Dalam kasus ini, Hasnaeni telah didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016—2020, Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Agus Wantoro, serta mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Keistadi Juli Hardjanto, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri 2024, 46 Orang Langsung Bebas
Majelis hakim telah memutuskan bahwa Hasnaeni bersalah dalam kasus korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan dana PT Waskita Beton Precast selama periode 2016-2020.
Hasnaeni dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.