Berikut isi
maklumat MUI Kota Bekasi yang ditanda tangani oleh Dr. KH. Zamakhsyari Abdul
Majid, MA dan Drs. KH. Sukandar Ghazali dalam rangka menjelang Pemilu 2019:
Baca Juga:
Wali Kota Bekasi Imbau Warga Soal Kehebohan Rekam Retina Mata Berhadiah Uang
1. Bahwa
Pemilu merupakan sarana mengekspresikan hak politik warga masyarakat yang harus
diapresiasikan melalui penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, bersih, dan
berwibawa.
2.
Pelaksanaan Pemilu harus dijadikan momentum bagi penguatan sistem berdemokrasi
dalam memilih DPR RI, DPD, dan Presiden dengan jujur dan adil yang berorientasi
mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir batin.
3. Seluruh
Caleg DPRD, DPR RI, DPD, dan Presiden peserta Pemilu, Timses dan pendukung
menahan diri dan mengendalikan emosi untuk tidak melakukan provokasi, fitnah,
dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan umay islam
dan masyrakat.
Baca Juga:
Tri Adhianto Dorong Ulama Jadi Penggerak Ekonomi Umat
4. Pada
semua kekuatan partai politik pendukung Caleg DPRD, DPR RI, DPD, dan Presiden
peserta Pemilu, Timses dan pendukung tidak menjadikan masjid, musholla dan
langgar sebagai tempat kampanye dan tidak menggunakan isu SARA serta tidak
menyebarkan berita bohong (HOAX) yang dapat menciptakan diharmonisasi dan
disintrigatasi social.
5. KPU
daerah Kota Bekasi secara tegas mampu menjaga integritas Pemilu damai, jujur,
adil, bersih, dan berwibawa sehingga masyarakat Kota Bekasi dapat menyalurkan
hak politiknya tanpa merasakan adanya tekanan dan intimidasi dari pihak
manapun.
6. Bawaslu
Kota Bekasi dapat memastikan bentuk bahwa segala bentuk pelanggaran Pemilu
harus disikapi dan ditindak tegas sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang
berlaku dengan tidak memihak kepada calon manapun.